Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PERMINTAAN BAHAN - BAHAN RAKERNAS 2012

PERMINTAAN BAHAN - BAHAN RAKERNAS 2012

okho
•
Bagikan:

JAKARTA- HUMAS, Sesuai dengan Surat dari Panitia Pengarah (Steering Committee) Rakernas 2012 nomor 02/SR-Rakernas/VIII/2012 perihal permintaan bahan - bahan rakernas 2012 maka dengan ini dimohon kepada Para Ketua Pengadilan Tingkat Tinggi, Ketua Pengadilan Tinggi Agama/ Mahkamah Syar`iah Aceh, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara, Kepala Pengadilan Militer Utama, dan Ketua Pengadilan Militer Tinggi di seluruh Indonesia untuk mempersiapkan bahan - bahan rakernas 2012. Untuk keterangan lebih lanjut terlampir surat resmi dari Panitia Pegarah. (ifh/ats)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

permohonan bahan rakernas 2012_permasalahan hukum.pdf

48 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•