Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PERMINTAAN DOKUMEN RKBMN

PERMINTAAN DOKUMEN RKBMN

azizah
•
Bagikan:

Jakarta-Humas: Memperhatikan Peraturan Mentri Keuangan RI No: 150/PMK.05/2014, tentang Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) Mahkamah Agung RI tahun anggaran 2018, dengan ini diinformasikan terkait RKBMN yang sudah disampaikan melalui aplikasi sistem Informasi Manajemen Aset Negara (SIMAN).

Mengingat pentingnya data-data tersebut dalam bentuk hardcopy, dengan hormat dimohon agar kelengkapan tersebut segera dikirimkan ke Kepala Biro Perlengkapan Mahkamah Agung RI paling lambat tanggal 07 November 2016. Apabila melewati tanggal tersebut akan dianggap tidak mengajukan RKBMN tahun anggaran 2018. Untuk informasi lebih lengkapnya, surat terlampir.

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

permintaa-Dok_RKBMN.pdf

566 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•