Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PERMINTAAN LAPORAN PENYERAPAN ANGGARAN (MANUAL) TAHUN 2012, NOMOR REKENING SERTA STANDAR TRANSPORT MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PERMINTAAN LAPORAN PENYERAPAN ANGGARAN (MANUAL) TAHUN 2012, NOMOR REKENING SERTA STANDAR TRANSPORT MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

okho
•

Berdasarkan surat dari Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 09/BUA/ku.01/I/2012 tanggal 11 Januari 2012 tentang Permintaan Laporan Penyerapan Anggaran (Manual) Tahun 2012, Nomor Rekening serta Standar Transport Mahkamah Agung Republik Indonesia, yang ditujukan kepada Yth. Panitera/Sekretaris Pengadilan Tinggi, Panitera/Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama, Panitera/Sekretaris Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, Kepala Panitera Pengadilan Militer Utama dan Kepala Panitera Pengadilan Militer Tinggi di Seluruh Indonesia.

Untuk lebih jelasnya berikut ini kami sampaikan surat beserta lampirannya perihal tersebut diatas.(Ind/Irn)

Lampiran Dokumen

2 Berkas
PDF

SURAT_PENYERAPAN_ANGGARAN.pdf

262 KB•Dokumen Resmi
PDF

LAMPIRAN_PENYERAPAN_ANGGARAN.pdf

778 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•