Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PERMINTAAN LAPORAN TRIWULAN 1 TA 2016 e-MONEV BAPPENAS BERDASARKAN PP No.39 Tahun 2006

PERMINTAAN LAPORAN TRIWULAN 1 TA 2016 e-MONEV BAPPENAS BERDASARKAN PP No.39 Tahun 2006

okho
•
Bagikan:

Jakarta-Humas, Berdasarkan Surat dari Kepala Badan Urusan Administrasi No.64/BUA/OT.O1/4/2016 perihal Laporan Triwulan I TA 2016 e-Monev Bappenas berdasarkan PP No.39 Tahun 2006 dihimbau kepada Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama, para Sekretaris Pengadilan Militer Utama, para Sekretaris Pengadilan Militer Tinggi, para Sekretaris Pengadilan Militer untuk melaporkan Laporan Triwulan secara online melalui website Bappenas "e-monev.bappenas.go.id" dengan langkah sebagai berikut.

Untuk lebih jelasnya berikut ini kami sampaikan lampiran perihal tersebut diatas. (rv/humas)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Lampiran Laporan Triwulan 1.pdf

549 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•