Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PERPANJANGAN REKRUTMEN PENGANGKATAN PEGAWAI DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENELITI UNTUK LINGKUNGAN PERADILAN UMUM, MILITER DAN TATA USAHA NEGARA

PERPANJANGAN REKRUTMEN PENGANGKATAN PEGAWAI DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENELITI UNTUK LINGKUNGAN PERADILAN UMUM, MILITER DAN TATA USAHA NEGARA

okho
•
Bagikan:

Berdasarkan Surat dari a.n. Sekretaris Mahkamah Agung RI Kepala Badan Urusan Administrasi Nomor : 161/BUA/KP.04.6/08/2014 tanggal 8 Agustus 2014. Adapun surat tersebut mengenai Perpanjangan Rekrutmen Pengangkatan Pegawai Dalam Jabatan Fungsional Peneliti untuk Lingkungan Peradilan Umum, Militer dan Tata Usaha Negara yang ditujukan kepada Yth : para Pejabat Eselon I di Lingkungan Mahkamah Agung RI, Ketua Pengadilan Tingkat Banding Seluruh Indonesia.

Untuk lebih jelasnya berikut ini kami sampaikan suratnya perihal tersebut diatas.(indah/humas)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

PERPANJANGAN_REKRUTMEN_PENGANGAKATAN_FUNGSIONAL_PENELITI.pdf

622 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•