Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PERPUSTAKAAN MA SELENGGARAKAN SOSIALISASI WESTLAW JURNAL INTERNASIONAL ONLINE

PERPUSTAKAAN MA SELENGGARAKAN SOSIALISASI WESTLAW JURNAL INTERNASIONAL ONLINE

okho
•

Jakarta-Humas, Kamis 24 Juni 2010 Pukul 09.00 WIB. Perpustakaan Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung selenggarakan Sosialisasi Westlaw Jurnal Internasional Online. Sosialisasi ini di ikuti para Kabag, Kasubag dan staf masing-masing Bagian pada Biro Hukum dan Humas.

Sosialisasi Westlaw Jurnal Online ini adalah jurnal terkemuka bagi komunitas hukum internasional. Jurnal ini juga memungkinkan para praktisi hukum, akademisi dan mahasiswa untuk menemukan kembali kasus-kasus, artikel-artikel dari 875 jurnal hukum (Amerika, Eropa, Arab Emirat, Hongkong, Australia dan Singapura) dan banyak lagi dokumen-dokumen lain dari perpustakaan hukum global yang lengkap serta berita-berita lainnya. Hal ini di jelaskan oleh Eric Pereira selaku Online Sales Manager Sweet & Maxwell Asia. Westlaw Internasional Online saat ini telah di langgan oleh MK, KPPU, UI, UNPAD, USU, UAI, UPH, Universitas Trisakti, UNIKA Atmajaya dan Kali ini saatnya Mahkamah Agung untuk mengikuti memperluas wawasan di bidang hukum internasional.

Pada kesempatan tersebut Plt Panitera MA RI Suhadi, SH., MH dan beberapa Hakim (antara lain : Bongbongan Silaban, SH., LLM) sebagai pengunjung tetap perpustakan berkesempatan mengikuti sosialisasi tersebut.(ds, ats)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•