Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PERPUSTAKAAN MAHKAMAH AGUNG TERBITKAN KOLEKSI BUKU TERBARU

PERPUSTAKAAN MAHKAMAH AGUNG TERBITKAN KOLEKSI BUKU TERBARU

okho

Perpustakaan telah menerbitkan buku koleksi Perpustakaan Mahkamah Agung RI, yang diterbitkan dalam rangka memenuhi tugas dan fungsi Perpustakaan Mahkamah Agung RI sebagai pusat informasi literatur ilmiah. Informasi terseleksi yang dimuat pada terbitan ini, khusus tentang karya dari Hakim Agung, Terbitan Mahkamah Agung RI dan Koleksi Terbaru yang dimiliki pada Perpustakaan Mahkamah Agung RI.

Kepala Biro Hukum dan Humas Nurhadi menyatakan: "semoga daftar koleksi ini dapat bermanfaat sebagai layanan informasi bahan pustaka bagi para pengguna perpustakaan".KLIK.(jup)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.