Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/Persetujuan Revisi Anggaran MA Tahun 2016

Persetujuan Revisi Anggaran MA Tahun 2016

azizah
•
Bagikan:

Berdasarkan memorandum dari Kepala Bagian Penyusunan Rencana Anggaran Mahkamah Agung RI Nomor : 65/RENANG/8/2016. kepada Yth. Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI Perihal : Permohonan Publikasi Persetujuan Revisi Anggaran Mahkamah Agung RI. Tahun 2016 ke website Mahkamah Agung.

Dan berdasarkan surat dari Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI, nomor : 191/BUA/OT.01.1/08/2016. Tentang Persetujuan Revisi Anggaran Mahkamah Agung Tahun 2016. Yang di Tujukan Kepada 1. Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding, 2. Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan Di Seluruh Indonesia

Untuk lebih jelasnya berikut surat Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI, nomor : 191/BUA/OT.01.1/08/2016 (ds/rs)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Surat_KABUA_Persetujuan_Revisi_Anggaran.pdf

1.2 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•