Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PERSIAPAN PELAKSANAAN PENETAPAN PENSIUN SECARA LANGSUNG (PENSIUN OTOMATIS)

PERSIAPAN PELAKSANAAN PENETAPAN PENSIUN SECARA LANGSUNG (PENSIUN OTOMATIS)

okho
•
Bagikan:

Berdasarkan Surat dari Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung RI Nomor : 123/Bua.2/07/4/2015 tanggal 16 April 2015. Adapun surat tersebut mengenai Persiapan Pelaksanaan Penetapan Pensiun secara langsung (pensiun otomatis) , yang ditujukan kepada Yth. Sekretaris Kepaniteraan, Sekretaris Dirjen Badillum , Sekretaris Dirjen Badilag, Sekretaris Dirjen Badimiltun, Sekretaris Badan Pengawasan, Sekretaris Badan Litbang Diklat Kumdil, Mahkamah Agung RI, para Ketua Pengadilan Tingkat Banding DI Seluruh Indonesia.

Untuk lebih jelasnya berikut ini kami sampaikan suratnya perihal tersebut diatas.(Sony/humas)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

3 Berkas
PDF

SURAT_PEMBERITAHUAN_PENSIUN_OTOMATIS.pdf

427 KB•Dokumen Resmi
XLS

DATA_PENSIUN_OTOMATIS.xls

352 KB•Dokumen Resmi
XLS

FORMAT_DATA_PENSIUN_OTOMATIS.xls

19 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•