Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PERSOALAN EKSEKUSI ARBITRASE SYARIAH SEGERA TERSELESAIKAN SEBELUM RAMADHAN

PERSOALAN EKSEKUSI ARBITRASE SYARIAH SEGERA TERSELESAIKAN SEBELUM RAMADHAN

okho
•

JAKARTA-HUMAS. Persoalan pelaksanaan putusan arbitrase syari"™ah menuai persoalan hukum terkait dengan penentuan pengadilan manakah yang berwenang menanganinya. Pangkal persoalannya adalah adanya ketentuan yang bersinggungan antara UU 30 Tahun 1999 dan UU No 3 Tahun 2006. Persoalan ini, sebagaimana diberitakan dalam badilag.net, menjadi perhatian Wakil Ketua MA Bidang Yudisial ketika menyampaikan pengarahan seputar persoalan teknis peradilan, Selasa (5/8).

Terkait dengan hal ini, Ketua Muda Urusan Lingkungan Peradilan Agama (Tuada Uldilag), Drs. H. Andi Syamsu Alam, SH, MH, menghendaki agar persoalan penanganan putusan arbitrase syari"™ah dapat diselesaikan menjelang Ramadhan tahun ini.

"Sebagaimana arahan Ibu Wakil Ketua, kita akan segera melakukan pembahasan mengenai persoalan arbitrase ini dengan melibatkan unsur dari peradilan umum, peradilan agama, dan peradilan tata usaha negara. Kita targetkan sebelum Ramadhan pertemuan ini bisa terselenggara", ungkap Tuada Uldilag dalam rapat komisi lingkungan peradilan, Selasa (5/8).

Persoalan lain di lingkungan peradilan agama yang mengemuka pada pengarahan ibu Wakil Ketua MA bidang Yudisial ini adalah persoalan arbitrase yang terkait dengan kewenangan peradilan agama pasca UU 3/2006. Persoalan seputar arbitrase ini muncul dalam konteks pengadilan manakah yang berwenang memerintahkan pelaksanaan putusan arbitrase, jika para pihak tidak mau melaksanakan putusannya. UU 30 tahun 1999 menyebut PN sebagai pelaksana putusan arbitrase nasional dan permohonan pembatalan putusan arbitrase nasional pun diajukan ke PN. Sementara UU 3/2006 menyebutkan PA berwenang menangani sengketa ekonomi syari"™ah. Apakah PA berwenang menyelesaikan ketentuan UU 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa?, bagaimana kaitannya dengan Pasal 54 UU 3/2006, yang mengatur hukum acara yang berlaku di PA.

Menurut Tuada Uldilag, kesegaraan penyelesaian masalah ini menjadi suatu tuntutan, karena UU 3/2006 yang memberi kewenanga penyelesaian ekonomi syari"™ah kepada peradilan agama telah berusia dua tahun. Sehingga telah banyak perkara sengketa ekonomi syari"™ah yang masuk ke pengadilan agama, bahkan telah ada perkara ekonomi syari"™ah yang sampai pada tingkat kasasi. Di sisi lain, terkait dengan penyelesaian sengketa ekonomi syar"™ah ini, sebelumnya Dewan Ekonomi Syari"™ah telah mengeluarkan fatwa bahwa dalam klausul akadnya, penyelesaian sengketa ekonomi syari"™ah dilaksanakan di Badan Arbitrse Syari"™ah Nasional (BASYARNAS).

"Hasil pertemuan ini diharapkan agar ada petunjuk jelas bagi para hakim, sebelum adanya yurisprudensi yang tetap", ujar Andi Syamsu Alam.

Persoalan hukum mengenai arbitrase syari"™ah ini mengemuka ketika salah seorang pihak tidak mau melaksanakan putusan arbitrase yang diklaim oleh undang-undang sebagai final dan bindingitu. Oleh UU No 30/1999 , Pengadilan Negeri diberi wewenang untuk melaksanakan putusan arbitrase, termasuk arbitrase syari"™ah. Sementara itu, menurut Andi, UU No 3/2006 juga telah memberi kewenangan kepada pengadilan agama untuk menyelesaikan sengketa ekonomi syari"™ah. Dengan adanya persinggungan tersebut bila dibiarkan akan menimbulkan peluang ketidak pastian hukum, karena sangat berpotensi multi tafsir.

Hal ini juga disampaikan oleh Hakim Agung Prof. Dr. H. Abdul Manan, SH, S.Ip, M.Hum. Menurutnya, dengan pendekatan hukum acara, seperti yang tertuang dalam pasal 54 UU 3/2006, penyebutan pengadilan negeri dalam UU 30/1999 dalam konteks sengketa ekonomi syari"™ah bisa dibaca pengadilan agama. Lain halnya dengan menggunakan pendekatan hukum materil, maka dua UU tersebut bersinggungan.

Sementara itu, Dirjen Badilag, Wahyu Widiana, menyampaikan bahwa Badilag akan siap mempasilitasi forum pembahasan arbitrase syar"™ah tersebut.(Tim Rakernas 2008)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•