Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PERTANGGUNGJAWABAN DIMUKA UNTUK TUNJANGAN KHUSUS KINERJA BULAN NOVEMBER DAN DESEMBER 2011

PERTANGGUNGJAWABAN DIMUKA UNTUK TUNJANGAN KHUSUS KINERJA BULAN NOVEMBER DAN DESEMBER 2011

okho
•

Berdasarkan surat dari A.n. Sekreatrsis Mahkamah Agung RI Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI Nomor : Pertanggungjawaban Dimuka Untuk Pembayaran Tunjangan Khusus Kinerja Bulan November 2011, Kekurangan Pembayaran Tunjangan Khusus Kinerja Bulan Januari s/d Oktober 2011 serta Data Rekapitulasi Permintaan Pembayaran Tunjangan Khusus Kinerja Bulan Desember 2011.

Untuk lebih jelasnya berikut ini kami perihal tersebut diatas.(Ind/Irn)

Lampiran Dokumen

2 Berkas
PDF

PERTANGGUNG_JAWABAN.pdf

532 KB•Dokumen Resmi
PDF

PERTANGGUNG_JAWABAN_2.pdf

292 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•