Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PERTEMUAN BERKALA ANGGOTA JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM WILAYAH TIMUR TAHUN 2012

PERTEMUAN BERKALA ANGGOTA JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM WILAYAH TIMUR TAHUN 2012

okho
•
Bagikan:

Manado-Humas. Dalam rangka meningkatkan Pembinaan dan Pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Nasional, Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam hal ini diwakili oleh Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung Republik Indonesia hadir sebagai salah satu anggota Pembinaan Berkala Anggota JDIHN Wilayah Timur Tahun 2012, yang diselenggarakan pada tanggal 18 September 2012 s/d 20 September 2012 bertempat di Swiss Belhotel Manado, tema "Dengan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 Tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, Kita Tingkatkan Peran JDIHN Untuk Mewujudkan Ketatapemerintahan yang Baik, Bersih dan Bebas dari Korupsi".

Acara pertemuan tersebut dibuka oleh Panitia Penyelenggara, Suradji, SH., M.Hum dan dilanjutkan dengan pemberiaan kata sambutan oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Dr. Wicipto Setiadi, SH., MH dan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara Drs. Meiki M. Onibala, M.Si (dalam hal ini mewakili Gubernur Sulawesi Utara).

Pada pertemuan tersebut, Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung Republik Indonesia, Dr. Ridwan Mansyur, SH., MH menjadi salah satu pembicara. Adapun materi yang beliau sampaikan adalah "Pemanfaatan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Berbasis Teknologi Informasi Komunikasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dalam materi yang beliau sampaikan, Mengapa Perlu Keterbukaan Informasi Publik? 1. Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional; 2. Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia; 3. Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik; 4. Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik; 5. Pengelolaan informasi publik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi.

Adapun Tujuan Penerapan Teknologi Informasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia adalah Menjadikan Mahkamah Agung sebagai organisasi modern berbasis TI terpadu yang mendorong terwujudnya Badan Peradilan Indonesia yang Agung melalui peningkatan kredibilitas dan transparansi badan peradilan dalam memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan melalui sistem informasi yang akurat, cepat, mudah di akses, dan juga tranparan.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh para Pejabat dan Pengelola Dokumentasi dan Informasi Hukum dari Anggota JDIHN yang ada di Wilayah Indonesia Timur, yang terdiri dari para : Kepala Biro Hukum Lembaga Tinggi Negara ; Kepala Biro Hukum Kementerian ; Kepala Biro Hukum Lembaga Pemerintah Non Kementerian/Badan Negara ; Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi ; Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten/Kota ; Pengelola JDIHN/Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Negeri/Swasta ; Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM ; Pengelola JDI Hukum di Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dan Pengelola JDIH di lingkungan Sekretariat DPRD.(Ind/Humas)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•