Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PERUBAHAN JADWAL SURVEY PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI MA RI

PERUBAHAN JADWAL SURVEY PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI MA RI

okho
•

Berkaitan dengan surat Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI Nomor. 409A/BUA/HUKMAS/XII/2010, dengan perihal Pelaksanaan Survey Pengembangan Sistem Informasi Mahkamah Agung RI, maka dengan ini kami menyampaikan kembali surat pengantar dan perubahan jadwal kegiatan survey tersebut.

Lampiran Dokumen

4 Berkas
PDF

Pengantarsurvey20100001.pdf

1.2 MB•Dokumen Resmi
PDF

perubahanjadwal.pdf

324 KB•Dokumen Resmi
PDF

QuestionerDirjen2010.pdf

376 KB•Dokumen Resmi
PDF

KuesiionerPengadilan2010.pdf

374 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•