Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PERUBAHAN UNIT LAYANAN PENGADAAN KOORDINATOR WILAYAH ACEH, SUMATERA UTARA, RIAU, JAMBI, SUMATERA SELATAN, BANGKA BELITUNG, KALIMANTAN BARAT, MALUKU UTARA, DAN JAYAPURA

PERUBAHAN UNIT LAYANAN PENGADAAN KOORDINATOR WILAYAH ACEH, SUMATERA UTARA, RIAU, JAMBI, SUMATERA SELATAN, BANGKA BELITUNG, KALIMANTAN BARAT, MALUKU UTARA, DAN JAYAPURA

okho
•
Bagikan:

Berdasarkan Surat dari Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 15D/Sek/SK/4/2014 tanggal 27 April 2015. Adapun surat tersebut mengenai, Perubahan Unit Layanan Pengadaan Koordinator Wilayah Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Maluku Utara, dan Jayapura.

Untuk lebih jelasnya berikut ini kami sampaikan suratnya perihal tersebut diatas.(Sony/humas)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

img-430192306.pdf

3.6 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•