Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PETUNJUK PENYAJIAN PELAPORAN KEUANGAN SEMESTER II TAHUN 2015

PETUNJUK PENYAJIAN PELAPORAN KEUANGAN SEMESTER II TAHUN 2015

okho
•
Bagikan:

Berdasarkan surat dari Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 06-1/SEK/KU.01/1/2016 tanggal 7 Januari 2016. Adapun surat tersebut mengenai Petunjuk Penyajian Perlakuan Akuntansi atas Transaksi Akhir Tahun Laporan Keuangan Semester II Tahun 2016, yang ditujukan kepada Yth. Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI, Sekretaris Kepaniteraan Mahkamah Agung RI, Sekretaris Badan Pengawasaan Mahkamah Agung RI, Sekretaris Dirjen Badilum Mahkamah Agung RI, Sekretaris Dirjen Badilag Mahkamah Agung RI, Sekretaris Badimiltun Mahkamah Agung RI, Sekretaris Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI, Kepala Bagian Umum dan Keuangan Pengadilan Tingkat Banding, Sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama, dan Kepala Bagian Umum dan Keuangan Pengadilan Militer Utama, Pengadilan Militer Tinggi serta Sekretaris Pengadilan Militer.

Untuk lebih jelasnya berikut ini kami sampaikan surat dan lampirannya perihal tersebut diatas.(indah/humas)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

PETUNJUK_PENYAJIAN_PERLAKUAN_AKUNTANSI_TRANSAKSI_AKHIR_TAHUN_LAP_KEUANGAN_SEMESTER_II_2015.pdf

1.5 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•