Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PIMPINAN MAHKAMAH AGUNG MELAKUKAN PEMBINAAN DI BALIKPAPAN

PIMPINAN MAHKAMAH AGUNG MELAKUKAN PEMBINAAN DI BALIKPAPAN

rudy
•
Bagikan:

Balikpapan - Humas: Pimpinan Mahkamah Agung kembali melakukan pembinaan teknis dan administrasi yudisial bagi ketua, panitera, sekretaris dan hakim pengadilan tingkat pertama dan banding empat lingkungan peradilan. Kali ini dilakukan di Balikpapan, Kalimantan Timur dan ditujukan bagi aparatur empat peradilan se-Kalimantan.

Pimpinan Mahkamah Agung yang hadir dalam acara yang dipusatkan di Hotel Gran Senyiur (12/07/2018) Antara lain Ketua Mahkamah Agung, Prof. DR. Hatta Ali, SH., MH, Wakil Ketua Bidang Yudisial, Wakil Ketua Bidang Non Yudisial, Ketua Kamar Pembinaan, Ketua Kamar Perdata, Ketua Kamar Tata Usaha Negara dan Ketua Kamar Agama.

Seperti dalam kegiatan-kegiatan pembinaan sebelumnya, masing-masing pimpinan Mahkamah Agung menyampaikan pemaparannya secara bergantian dan ditindaklanjuti dengan tanya jawab.

Pelihara Kemandirian Peradilan

Ketua Mahkamah Agung dalam pembinaannya menyampaikan pencapaian satu demi satu dari empat misi Badan Peradilan Indonesia, yakni menjaga kemandirian badan peradilan, memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan, meningkatkan kualitas kepemimpinan badan peradilan, dan meningkatkan kredibilitas dan transparansi badan peradilan.

Terkait dengan kemandirian badan peradilan, Ketua Mahkamah Agung menjelaskan bahwa secara konsepsional kemandirian itu mencakup dua hal, yakni kemandirian institusional dan kemandirian individual.

“Kemandirian institusional berkaitan dengan kemandirian lembaga peradilan yang menyelenggarakan peradilan, sedangkan kemandirian individual berkaitan dengan kemandirian hakim dalam menjalankan fungsinya”, papar Hatta Ali.

Hatta Ali kemudian menjelaskan sejumlah Surat Edaran Mahkamah Agung yang menjadi indikator diusahakannya kemandirian pengadilan secara konsisten, diantaranya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 9 tahun 1976, Nomor 3 tahun 1980, Nomor 4 tahun 2002, Nomor 10 Tahun 2005, 6 tahun 2008, dan Nomor 9 tahun 2010.

Terkait dengan hal ini, Ketua MA berpesan agar para hakim yang hadir dalam acara pembinaan tersebut untuk senantiasa menjaga kemandirian badan peradilan agar visi mewujudkan badan peradilan yang agung segera terpenuhi. (Humas/Mohammad Noor/foto pepy)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•