Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PIMPINAN MAHKAMAH AGUNG MELAKUKAN PEMBINAAN TERHADAP EMPAT LINGKUNGAN PERADILAN SE WILAYAH SUMATERA UTARA

PIMPINAN MAHKAMAH AGUNG MELAKUKAN PEMBINAAN TERHADAP EMPAT LINGKUNGAN PERADILAN SE WILAYAH SUMATERA UTARA

rudy
•
Bagikan:

Medan – Humas : Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. M. Hatta Ali, SH.,MH, beserta Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial dan Non Yudisial, serta para Ketua kamar Mahkamah Agung melakukan pembinaan teknis dan administrasi yudisial dengan para Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Panitera dan Sekretaris pada Pengadilan Tingkat Banding dan Pertama untuk Empat lingkungan Peradilan se wilayah Sumatera Utara, bertempat di Ball Rom Hotel Fourt Point Medan, Jum’at 22/3/2019.

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•