Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PLT SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG MELANTIK PEJABAT FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER

PLT SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG MELANTIK PEJABAT FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER

spoof
•
Bagikan:

Jakarta – Humas : Plt Sekretaris Mahkamah Agung Dr. Drs Aco Nur, SH., MH melantik dua Pejabat Fungsional Pranata Komputer dilingkungan Mahkamah Agung, Kamis 8 Oktober 2020, bertempat diruang Mudjono gedung Mahkamah Agung.

Adapun kedua Fungsional Pranata Komputer yang di lantik yaitu :

  1. Chandra Komara, S.kom sebagai Pranata Komputer Ahli Pertama pada Biro Kepegawaian Badan Urusan Adminstrasi
  2. Rudy Rahman Fransiswa, S.kom sebagai Pranata Komputer Ahli Muda pada Biro Kepegawaian Badan Urusan Administrasi

Dalam sumpahnya para Fungsional Pranata Komputer yang dilantik berjanji akan setia dan taat pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang–undangan. Mereka juga berjanji akan menjunjung tinggi etika jabatan dan akan bekerja dengan sebaik-baiknya dan dengan rasa penuh tanggung jawab. Dua orang tersebut juga bersumpah akan menjaga integritas serta menjaga diri dari perbuatan tercela.

Acara Pelantikan tersebut juga dihadiri oleh Pejabat Eselon II, III dan IV di Lingkungan Mahkamah Agung. (Humas)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•