Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PP IKAHI PRIHATIN ATAS INSIDEN TERBAKARNYA RUMAH HAKIM PN MEDAN

PP IKAHI PRIHATIN ATAS INSIDEN TERBAKARNYA RUMAH HAKIM PN MEDAN

rudy

Jakarta – Humas: Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI), Dr. Yasardin, S.H., M.Hum. menyampaikan keprihatinannya atas insiden terbakarnya rumah Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan,Khamazaro Waruwupada Selasa (4/11). Dirinya mendorong pihak berwajib untuk dapat mengusut penyebab kebakaran tersebut.

“Atas musibah dan kejadian tersebut Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia menyatakan turut berduka yang mendalam dan berharap aparat yang berwajib untuk melakukan penyidikan penyebab kebakaran tersebut agar dilakukan penyidikan yang sungguh-sungguh apa yang sebetulnya menyebabkan terjadinya kebakaran tersebut.” ujar Dr. Yasardin dalam konferensi pers di Media Center Mahkamah Agung, Kamis (6/11).

Diungkapkan Khamazaro saat ini sedang menangani perkara yang menjadi perhatian masyarakat, khususnya di Sumatera Utara. Terkait potensi keterkaitan hal tersebut Ketua Umum PP IKAHI menyerahkannya kepada aparat kepolisian untuk melakukan penyelidikan sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Waruwu saat ini kebetulan tengah menangani dan menyelesaikan perkara yang sedang menarik perhatian masyarakat banyak, khususnya di Sumatera Utara. Atas hal tersebut apakah musibah ini ada hubungannya dengan peran bapak Khamazaro Waruwu sebagai hakim pemeriksa perkara atau tidak kita serahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwenang untuk melakukan penyelidikan sebagaimana mestinya.” tambahnya.

Diceritakan insiden kebakaran itu terjadi pada Selasa (4/11) sekitar pukul 10.40 WIB saat kediaman Khamazaro Waruwu dalam keadaan kosong. Api membakar kamar utama dan seluruh barang di dalamnya.

“Selain dari kamar utama yang letaknya berada di tengah-tengah rumah, akibat kebakaran tersebut semua penyimpanan dokumen serta barang berharga terbakar, hanya tinggal baju di badan saja.” tutur Dr. Yasardin.

Atas insiden tersebut, PP IKAHI turut memberikan bantuan uang tunai sebagai bentuk kepedulian dan demi meringankan beban Khamazaro Waruwu beserta keluarga.

“PP IKAHI berperan aktif dalam menyelesaikan, membantu, dan membesarkan hati teman-teman kita kolega para hakim yang bertugas di daerah dan dalam kesempatan ini kami IKAHI atau dalam hal ini kita sebut dalam IKAHI Peduli menyampaikan bantuan tunai sejumlah Rp 30 juta kepada saudara kami Waruwu dan keluarga.” ujarnya.

Ketua Umum PP IKAHI yang juga menjabat Ketua Kamar Agama MA itu turut mendorong segera direalisasikannya konsep pengamanan hakim pada RUU Jabatan Hakim yang saat ini dalam pembahasan di Komisi III DPR.

“Hal ini penting supaya para hakim atau kolega kami para hakim di seluruh Indonesia dapat dengan tenang bekerja tanpa ada tekanan dan ketakutan dalam menyelesaikan perkara.” imbuhnya.

Turut hadir dalam konferensi pers ini Plt. Kepala Biro Hukum dan Humas MA sekaligus Ketua Komisi IV PP IKAHI, Dr. Sobandi, S.H., M.H. dan Sekretaris PP IKAHI, Dr. Abdurrahman Rahim, S.H., M.H. (sk/ds/RS/Photo:sna)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.