Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PRESIDENT ASEAN LAW ASSOCIATION, PROF. DR. H. M. HATTA ALI, SH., MH MEMBUKA PERTEMUAN ASEAN LAW ASSOCIATION DI FILIPINA

PRESIDENT ASEAN LAW ASSOCIATION, PROF. DR. H. M. HATTA ALI, SH., MH MEMBUKA PERTEMUAN ASEAN LAW ASSOCIATION DI FILIPINA

okho
•
Bagikan:

Humas -Filiphina: Ketua Mahkamah Agung RI selaku President ASEAN Law Association Prof. Dr. H. M Hatta Ali, SH, MH membuka pertemuan General Assembly ke-12 ASEAN Law Association di Manila, Filipina pada tanggal 26 Pebruari 2015. Pertemuan tersebut dihadiri oleh delegasi dari 10 negara anggota ASEAN. Dalam pidato pembukaannya Ketua Mahkamah Agung RI menguraikan pencapaian ALA selama 3 tahun di bawah kepemimpinan Indonesia. Pencapaian tersebut antara lain adalah bersatunya seluruh negara-negara anggota ASEAN dalam ASEAN Law Association, status good standing dari ALA di ASEAN Sekretariat, hubungan yang baik antara ALA dengan Mahkamah-Mahkamah Agung di Negara-Negara ASEAN dan juga dengan ASEAN Senior Law Official Meetings (ASLOM). Namun demikian masyarakat hukum di negara-negara ASEAN juga menghadapi tantangan khususnya menjelang diberlakukannya masyarakat ekonomi ASEAN di tahun 2015 ini. Adapun tantangan ke depan antara lain masih tertinggalnya kesiapan di bidang hukum dibandingkan kesiapan di bidang-bidang lainnya seperti bidang politik, ekonomi, dan lain-lain.  Tantangan tersebut memerlukan sinergi dari seluruh masyarakat hukum di negara-negara ASEAN.  Dalam acara pembukaan tersebut Ketua Mahkamah Agung RI didampingi oleh Sekretaris Jenderal ALA, Swandy Halim. (If/RM)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•