Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/Prof. Dr. M. HATTA ALI, SH., MH MENDAPAT PENGANUGERAHAAN BINTANG MAHAPUTRA UTAMA DARI PRESIDEN RI

Prof. Dr. M. HATTA ALI, SH., MH MENDAPAT PENGANUGERAHAAN BINTANG MAHAPUTRA UTAMA DARI PRESIDEN RI

uyunk
•
Bagikan:

Jakarta – Humas : Prof. Dr. M. Hatta Ali, SH., MH ( Ketua Mahkamah Agung periode 2012-2017 dan 2017-2020) mendapat penganugerahaan tanda jasa dan tanda kehormatan Bintang Mahaputra Utama dari Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. Acara penganugerahaan tersebut digelar di Istana Negara, Jakarta, Kamis 13/8/2020.

Penganugerahaan ini diberikan sebagai penghargaan atas jasa – jasanya yang luar biasa dibidang hukum yang bermanfaat bagi kemajuan, bangsa dan Negara.

Selain penganugerahaan Bintang mahaputra Utama, presiden RI juga memberikan penganugerahaan Tanda Jasa Medali Kepeloporan, Bintang Mahaputera Nararya, Bintang Jasa Utama, Bintang Jasa Pratama, Bintang Jasa Nararya dan Tanda Kehormatan Bintang Penegak Demokrasi Utama. (Humas / sumber foto BPMI)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•