Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PROSEDUR PENYAMPAIAN DOKUMEN DARI PENGADILAN DI INDONESIA KEPADA WARGA NEGARA ATAU BADAN HUKUM BELANDA DI BELANDA

PROSEDUR PENYAMPAIAN DOKUMEN DARI PENGADILAN DI INDONESIA KEPADA WARGA NEGARA ATAU BADAN HUKUM BELANDA DI BELANDA

okho
•

Berdasarkan Surat dari an. Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Direktur Konsuler Nomor : 00388/PK/07/2010/63 tanggal 27 Juli 2010, perihal Prosedur Penyampaian Dokumen dari Pengadilan di Indonesia Kepada Warga Negara atau Badan Hukum Belanda di Belanda yang ditujukan Kepada Yth: Sekretaris Mahkamah Agung RI serta Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI. Berikut ini kami sampaikan lampirannya terkait hal tersebut diatas.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

menlu.pdf

1.0 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•