Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/Raker Pansus RUU Advokat No. 18 Tahun 2003 Ke Denpasar "“ Bali

Raker Pansus RUU Advokat No. 18 Tahun 2003 Ke Denpasar "“ Bali

okho
•
Bagikan:

Denpasar-Bali, Kamis 19 Desember 2013. Bertempat di Ruang Rapat Utama (RUPATAMA) Polda Bali, Panitia Khusus (Pansus) Revisi Undang-Undang (RUU) No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat menggelar rapat dengan para penegak hukum di wilayah denpasar "“ bali dan khususnya para advokat yang ada di daerah bali dan sekitarnya.

Pertemuan rapat Tim pansus ruu advokat ini di pimpin oleh Adang Darajatun dan Dodi Alek Nurdin tim secretariat pansus ruu advokat, tenaga ahli para penghubung dari masing-masing mitera kerja komisi III DPR RI terkait. Hasil dari rapat dengar pendapat umum dan masukan dari para penegak hukum yang berada di wilayah bali anatara lain dari pengadilan, kejaksaan, kakanwil hukum dan ham serta dari kepolisian dan para advokat khususnya. Dari seluruh berbagai draf tertulis maupun masukan "“ masukan secara lisan akan kami tampung semua. Serta kami akan melakukan pembahasan dan membuat Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Pasalnya, RUU Advokat merupakan inisiatif DPR. Acara pertemuan ini diakhiri dengan serah terima cindera mata dan poto bersama (ds/rs)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•