Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/RAPAT KOORDINASI IMPLEMENTASI SISTEM PENANGANAN PERKARA TERPADU BERBASI TEKNOLOGI INFORMASI TAHUN 2019

RAPAT KOORDINASI IMPLEMENTASI SISTEM PENANGANAN PERKARA TERPADU BERBASI TEKNOLOGI INFORMASI TAHUN 2019

azizah
•
Bagikan:

Jakarta - Humas MA: Mahkamah Agung menyelenggarkan rapat koordinasi Sistem Penanganan Perkara Terpadu berbasi Teknologi Informasi (SPPT TI) di hotel Kristal Jakarta tanggal 27 Agustus 2019. Rapat ini dihadiri oleh kurang lebih 50 peserta yang terdiri dari perwakilan Mahkamah Agung dan 4 (empat) lingkungan peradilan di bawahnya, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Kejaksaan, Kepolisian RI, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kementerian Komunikasi dan Informasi, dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). (SF/RS)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•