Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/RAPAT KOORDINASI PENANGANAN PERKARA PILKADA

RAPAT KOORDINASI PENANGANAN PERKARA PILKADA

spoof
•
Bagikan:

Jakarta – Humas: Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Non Yudisial, Dr. Sunarto, S.H., M.H yang sekaligus merangkap sebagai Plt. Wakil Ketua MA Bidang Yudisial membuka acara rapat koordinasi persiapan menghadapi perkara gugatan atas sengketa Tata Usaha Negara (TUN) di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dan Mahkamah Agung, Kamis (17/9/2020) di Command Center MA.

Rapat ini dipimpin oleh Dr. H. Yulius, S.H., M.H dan dihadiri para Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung, Panitera MA, Panitera Muda Tata Usaha Negara, Dirjen Badilmiltun MA yang hadir secara fisik, serta para Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara dan Hakim Tinggi Tata Usaha Negara (Medan, Makassar, Jakarta dan Surabaya) yang hadir secara virtual.

Plt. Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Dr. Sunarto, S.H., M.H dalam sambutannya mengingatkan bahwasanya perlu segera melakukan persiapan-persiapan dalam menyongsong adanya Pilkada, pemilihan Bupati, Gubernur, Wali Kota serta para wakilnya yang terkadang memunculkan sengketa. Walaupun ini bukan hal baru yang dilakukan, jangan anggap sebagai rutinitas karena ini ada nuansa politiknya bukan seperti perkara sehari-hari. Terkadang bisa mengganggu citra badan Peradilan Tata Usaha Negara. Dr. Sunarto. S.H., M.H juga berpesan untuk selalu menjaga kesehatan karena kesehatan merupakan hal yang utama dan tentunya agar tetap mematuhi protokol kesehatan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. (RS/HAA/PN)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•