Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/RAPAT KOORDINASI PENGHEMATAN DAN PENGENDALIAN ANGGARAN DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI DAN BADAN PERADILAN DIBAWAHNYA TAHUN ANGGARAN 2013

RAPAT KOORDINASI PENGHEMATAN DAN PENGENDALIAN ANGGARAN DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI DAN BADAN PERADILAN DIBAWAHNYA TAHUN ANGGARAN 2013

okho
•
Bagikan:

Berdasarkan Surat dari Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI Nomor : 137/BUA/OT.01.1/V/2013 tanggal 13 Mei 2013, perihal Rapat Koordinasi Penghematan dan Pengendalian Anggaran di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan dibawahnya Tahun Anggaran 2013, yang ditujukan untuk Sekretaris Panitera, para Sekretaris Ditjen, para Sekretaris Badan serta Panitera/Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding 4 (empat) Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia.

Untuk lebih jelasnya berikut ini kami sampaikan undangannya perihal tersebut diatas.(indah/humas)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

RAPAT_KOORDINASI.pdf

172 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•