Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/RAYAKAN IDULADHA 1445 H, MAHKAMAH AGUNG KURBAN PULUHAN EKOR SAPI

RAYAKAN IDULADHA 1445 H, MAHKAMAH AGUNG KURBAN PULUHAN EKOR SAPI

rudy

Jakarta-Humas: Mahkamah Agung merayakan Iduladha 1445 dengan melaksanakan kurban 20 ekor sapi dan 2 ekor kambing. Hewan kurban tersebut berasal dari pimpinan Mahkamah Agung, Hakim Agung, Pejabat Eselon I dan II di lingkungan Mahkamah Agung, aparatur peradilan serta bank mitra.

Daging kurban tersebut kemudian diberikan kepada pegawai Mahkamah Agung golongan I, II, Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN), Yayasan Yatim Piatu , Security, Ofice Boy dan dhuafa sekitar kantor Mahkamah Agung.

Proses pemotongan dilakukan di Rumah Potong Hewan Perumda Dharma Jaya, Jalan Raya Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, pada hari Selasa 18 Juni 2024.

Sekretaris Mahkamah Agung Sugiyanto, S.H., M.H dalam sambutannya ketika menyerahkan secara simbolis hewan kurban kepada Rumah Potong Hewan, mengatakan bahwa Nabi Ibrahim AS bersedia mengorbankan anak kandungnya yang bernama Ismail sebagai kepatuhan terhadap pemilik alam semesta yaitu Allah SWT.

Hari Raya Idul Adha 1445 H ini, menurut Sugiyanto mengajarkan kepada kita untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT, melalui pelaksanaan salat dan kurban.

Turut hadir dalam acara penyerahan terebut, pejabat eselon III dan IV di lingkungan Mahkamah Agung dan undangan lainnya. (Humas)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.