REFORMASI BIROKRASI MAHKAMAH AGUNG
Pelaksanaan reformasi birokrasi di Mahkamah Agung terus ditingkatkan. Pelaksanaan program kegiatan sesuai dengan perencanaan reformasi birokrasi yang mengaju pada Pedoman Umum Reformasi Birokrasi yang telah ditetapkan. Dengan demikian sebagian besar laporan pelaksanaan reformasi birokrasi di Mahkamah Agung tentunya berisi capaian-capaian program dan kegiatan sesuai Peraturan Menteri PAN Nomor: PER/15/M.PAN/7/2008.
Namun demikian, Mahkamah Agung sudah sepenuhnya melaksanakan reformasi birokrasi yang secara strategis mengacu padaPeraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010Tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010"“2035 dan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 20 Tahun 2010 Tentang Roadmap Reformasi Birokrasi 2010 "“ 2014Reformasi Birokrasi di Pengadilan,Roadmap Reformasi Birokrasi,Blue Print Mahkamah Agung 2010 - 2035,Laporan Reformasi Birokrasi Mahkamah Agung RI,Permenpan No 11 Tahun 2011
