Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/REFORMASI BIROKRASI MAHKAMAH AGUNG

REFORMASI BIROKRASI MAHKAMAH AGUNG

okho
•

Pelaksanaan reformasi birokrasi di Mahkamah Agung terus ditingkatkan. Pelaksanaan program kegiatan sesuai dengan perencanaan reformasi birokrasi yang mengaju pada Pedoman Umum Reformasi Birokrasi yang telah ditetapkan. Dengan demikian sebagian besar laporan pelaksanaan reformasi birokrasi di Mahkamah Agung tentunya berisi capaian-capaian program dan kegiatan sesuai Peraturan Menteri PAN Nomor: PER/15/M.PAN/7/2008.

Namun demikian, Mahkamah Agung sudah sepenuhnya melaksanakan reformasi birokrasi yang secara strategis mengacu padaPeraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010Tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010"“2035 dan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 20 Tahun 2010 Tentang Roadmap Reformasi Birokrasi 2010 "“ 2014Reformasi Birokrasi di Pengadilan,Roadmap Reformasi Birokrasi,Blue Print Mahkamah Agung 2010 - 2035,Laporan Reformasi Birokrasi Mahkamah Agung RI,Permenpan No 11 Tahun 2011

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•