Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/REKAPITULASI PERKARA KASASI PIDANA KHUSUS TAHUN 2010 DARI 1 JANUARI S/D 08 SEPTEMBER 2010

REKAPITULASI PERKARA KASASI PIDANA KHUSUS TAHUN 2010 DARI 1 JANUARI S/D 08 SEPTEMBER 2010

okho
•

Berdasarkan Memorandum dari Panitera Muda Pidana Khusus Nomor : 33/Panmud.Pidsus/IX/2010 tanggal 16 September 2010, perihal Rekapitulasi Perkara Kasasi Pidana Khusus Tahun 2010 Dari 1 Januari s/d 08 September 2010. Berikut ini kami sampaikan lampirannya terkait hal tersebut diatas.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

scan0010.pdf

590 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•