Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/REKONSILIASI LAPORAN KEUANGAN SEMESTER I TAHUN ANGGARAN 2012

REKONSILIASI LAPORAN KEUANGAN SEMESTER I TAHUN ANGGARAN 2012

okho
•
Bagikan:

Berdasarkan surat dari Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 341A-1/SEK/KU.01/06/2012 dan 341B-1/SEK/KU.01/06/2012 tanggal 29 Juni 2012 tentang Kegiatan Rekonsiliasi Laporan Tahunan Keuangan Semester I Tahun Anggaran 2012, yang ditujukan kepada Para Pejabat Eselon I di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Para Kepala Satuan Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) sebagai Koordinator Wilayah (Korwil).

Untuk lebih jelasnya berikut ini kami sampaikan suratnya perihal tersebut diatas.(Ind)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

3 Berkas
PDF

SURAT_REKON.pdf

2.4 MB•Dokumen Resmi
PDF

SURAT_REKON_1_LAMPIRAN_1.pdf

2.5 MB•Dokumen Resmi
PDF

SURAT_REKON_1_LAMPIRAN_2.pdf

2.7 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•