Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/REVIEW PERENCANAAN & PENGANGGARAN

REVIEW PERENCANAAN & PENGANGGARAN

okho
•

Jakarta - Renprog, berdasarkan surat dari a.n. Kepala Badan Urusan Administrasi, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi u.b. Kepala Bagian Rencana dan Program H. Nursani, SH. dalam suratnya no. 683/BUA/OT.01.1/XI/2011 tanggal 14 Nopember 2011 perihal Review Perencanaan & Penganggaran yang ditujukan Kepada Para Panitera/Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding di Seluruh Indonesia. Permohonan data untuk review perencanaan dan penganggaran TA 2011.(spoof)

Lampiran Dokumen

3 Berkas
PDF

683buaot011xi2011.pdf

180 KB•Dokumen Resmi
PDF

lamp-12011_11_14_16_13_05.pdf

51 KB•Dokumen Resmi
PDF

lamp-22011_11_14_16_13_38.pdf

48 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•