REVISI DIPA/PENGHAPUSAN TANDA BLOKIR
Berdasarkan Surat dari Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI Nomor : 81/Bua/OT.01.1/III/2013 tanggal 18 Maret 2013, perihal Revisi DIPA/Penghapusan Tanda Blokir yang ditujukan kepada Yth. Para Ketua Pengadilan Tingkat Banding pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan di Seluruh Indonesia.
Berikut ini kami sampaikan surat beserta lampirannya perihal tersebut diatas.(Ind)
Bagikan Informasi Ini
Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.
Lampiran Dokumen
PDF
PENGAHAPUSAN_TANDA_BLOKIR.pdf
594 KB•Dokumen Resmi
