Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/SAATNYA HUKUM LINGKUNGAN DITEGAKKAN

SAATNYA HUKUM LINGKUNGAN DITEGAKKAN

okho
•

JAKARTA "“ HUMAS, Kondisi lingkungan yang semakin parah menimbulkan keprihatinan. Bumi, yang dulu ramah kini marah akibat ulah para penghuninya. Berbagai usahapun kini mulai digalakkan untuk menyelamatkan bumi. Slogan "™save the world"™ ramai digaungkan, tak terkecuali dalam penegakan hukumnya.

Mahkamah Agung dan Kementerian Negara Lingkungan Hidup mengambil langkah nyata dengan menyelenggarakan Workshop Peranan Hukum dalam Peranan Berkelanjutan sekaligus penandatanganan nota kesepahaman antara Ketua Tim Pembaharuan Mahkamah Agung dan Deputi Menteri Negara Lingkungan Hidup Bidang Penataan Lingkungan tentang Penguatan Kapasitas Hakim Lingkungan pada Kamis, 19 Juni 2009.

Acara yang berlangsung di Ruang Kusumah Atmadja, Gedung Mahkamah Agung pukul 12.00 "“ 17.00 WIB ini dihadiri oleh Ketua Mahkamah Agung, Harfin A Tumpa, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Kadir Mappong, para Ketua Muda, Menteri Negara Lingkungan Hidup, Rachmat Witoelar, para hakim agung, pejabat eselon I dan II Mahkamah Agung, pakar lingkungan hidup, Emil Salim, para pemerhati lingkungan hidup dan para undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Menteri Lingkungan Hidup berharap para pelaku perusak lingkungan akan jera dengan sanksi hukum karena nantinya akan ada hakim yang terlatih mengenai lingkungan hidup. Sementara Harifin A Tumpa mengakui bahwa ini merupakan langkah awal kerjasama yang baik antara lembaga peradilan dengan Kementerian Lingkungan Hidup sebagai usaha penegakan hukum di bidang lingkungan hidup yang menjadi tanggung jawab bersama sesuai dengan kapasitas masing- masing. (irn/ifh)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•