Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/SAMBUTAN KETUA MA PADA UPACARA PROKLAMASI KEMERDEKAAN RI KE-67 BAGI JAJARAN PERADILAN DI SELURUH INDONESIA

SAMBUTAN KETUA MA PADA UPACARA PROKLAMASI KEMERDEKAAN RI KE-67 BAGI JAJARAN PERADILAN DI SELURUH INDONESIA

okho
•
Bagikan:

JAKARTA - HUMAS, Berdasarkan surat Sekretaris MA No. 391-1/SEK/KU.01/8/2012 perihal Sambutan Ketua MA pada Upacara Peringatan Proklamasi Kemerdekaan RI Ke-67. Dengan ini disampaikan kepada Para Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan Para Ketua Pengadilan Tingkat Pertama di Seluruh Indonesia untuk dibacakan pada upacara di pengadilan masing - masing. (ifh/ats)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

2 Berkas
PDF

pengantarsambutan.pdf

326 KB•Dokumen Resmi
PDF

sambutan_KMA.pdf

2.0 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•