Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/SATUAN KERJA YANG BELUM MELAPORKAN ATAS IJIN PEMBUKAAN REKENING BIAYA PERKARA

SATUAN KERJA YANG BELUM MELAPORKAN ATAS IJIN PEMBUKAAN REKENING BIAYA PERKARA

okho
•
Bagikan:

Berdasarkan Surat dari Kepala Biro Keuangan Mahkamah Agung RI Nomor : B-180/Bua.3/04/2015 tanggal 27 April 2015. Adapun surat tersebut mengenai Satuan Kerja yang Belum Melaporkan Atas Ijin Pembukaan Rekening Biaya Perkara, yang ditujukan kepada Yth. Kuasa Pengguna Anggaran Pengadilan Tinggi seluruh Indonesia, Kuasa Pengguna Anggaran Pengadilan Tinggi Agama seluruh Indonesia, Kuasa Pengguna Anggaran Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara seluruh Indonesia, Kuasa Pengguna Anggaran PEngadilan Militer Tinggi seluruh Indonesia, dan Kuasa Pengguna Anggaran Pengadilan Militer Utama.

Untuk lebih jelasnya berikut ini kami sampaikan suratnya perihal tersebut diatas.(Lisa/humas)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

keuangan.pdf

184 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•