Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/Sebanyak 212 Cakim Ad Hoc Tipikor Mengikuti Tes Tertulis Yang Di Selenggarakan Oleh MA Di 17 Wilayah Pengadilan Provinsi

Sebanyak 212 Cakim Ad Hoc Tipikor Mengikuti Tes Tertulis Yang Di Selenggarakan Oleh MA Di 17 Wilayah Pengadilan Provinsi

okho
•
Bagikan:

Jakarta "“ Humas : Setelah Mahkamah Agung RI mengumumkan pelamar Calon Hakim Ad Hoc Tipikor yang dinyatakan lulus seleksi administrasi sebanyak 212 pada tanggal 15 September 2015, pada hari ini (Selasa, 29/9) Secara serentak di 17 Wilayah Pengadilan Tingkat Provinsi.

MA menyelenggarakan seleksi ujian tes tertulis Calon Hakim Ad Hoc Tipikor bagi pelamar yang di nyatakan lulus administrasi. Bagi mereka yang lulus seleksi tertulis ini nantinya berhak mengikuti tahapan berikutnya, yaitu profile assessment dan wawancara.

Hari ini sebanyak 212 Calon Hakim Ad Hoc Tipikor mengikuti ujian tes tertulis yang di selenggarakan oleh Mahkamah Agung RI yang tersebar di 17 Pengadilan Tingkat Banding di antaranya wilayah Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh 5 Peserta (PT. 3, PN. 2), PT Medan 17 Peserta (PT. 4, PN. 13), PT Padang 18 Peserta (PT. 6, PN. 12), PT Pekanbaru 14 Peserta (PT. 2, PN. 12), PT Palembang 12 Peserta (yang ikut ujian pelamar dari PT Bangka Belitung PT. 2 Peserta dari PT Palembang PT. 3, PN. 7), PT Bengkulu 8 Peserta (PT. 3, PN. 5), PT Tanjung Karang 13 Peserta (PT. 4, PN. 9), PT Banten 9 Peserta (PT. 4, PN. 5), PT Jakarta 33 Peserta + PT Pontianak PN 1, dan PT Jakarta (PT. 14, PN. 17), PT Semarang 9 Peserta (PT. 4, PN. 5), PT Yogyakarta 11 Peserta (PT. 7, PN. 4), PT Surabaya 11 Peserta (yang ikut ujian pelamar dari PT Banjarmasin 1 Peserta dari PN, dan dari PT Palembang 1 Peserta dari PT dan 1 Peserta dari PN Dari PT Surabaya PT. 4, PN. 4), PT Makassar 22 Peserta (yang ikut ujian pelamar dari PT Kendari, PN. 1, dari PT Manado PN 1 dan PT Gorontalo PN 1 Peserta dari PT Makassar PT 5, PN 11), PT Palu 5 Peserta PT 4, PN 1, PT Mataram 18 Peserta (yang ikut ujian pelamar dari PT Denpasar, PT. 2, PN. 1, Pelamar dari PT Kupang PT. 1 , PN 1. dari PT Mataram PT. 9, PN. 4), dan terakhir PT Jayapura 10 (PT. 5, PN. 5) Peserta.

Untuk Wilayah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Penyelenggaraan Ujian Tes Tertulis Calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi Tahap VII Tahun 2015. Secara resmi dibuka oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta H. M. Mas"™ud Halim, SH., M. Hum. (sebagai Ketua Pelaksana Panitia Daerah) dengan didampingi 2 Hakim Tinggi Pengawas H. Mochamad Hatta, SH., MH dan Dr. Kresna Menon, SH., M. Hum dan Kepala Biro Perencanaan Mahkamah Agung Bahraen Lubis.

Peserta Ujian Calon Hakim Ad Hoc Tipikor yang hadir sebanyak 32 peserta antara lain Pelamar untuk Tingkat Pertama 17 Peserta dan Pelamar Tingkat Banding 14 Peserta dari Jakarta. Ujian Tertulis ini pada sesi pertama di mulai pada pukul : 08.30 s/d 10.30 WIB dan untuk sesi kedua di mulai pukul 11.00 s/d selesai.

Hadir pada saat pembukaan hadir Wasek PT serta para serta para Panitia Pusat dan Daerah. (ds,rs/hms)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•