Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/SEBANYAK 220 PESERTA MENGIKUTI UJIAN TERTULIS CALON HAKIM AD HOC TIPIKOR TAHAP XIII TAHUN 2020 DI 27 WILAYAH PROVINSI

SEBANYAK 220 PESERTA MENGIKUTI UJIAN TERTULIS CALON HAKIM AD HOC TIPIKOR TAHAP XIII TAHUN 2020 DI 27 WILAYAH PROVINSI

jerry
•
Bagikan:

akarta – Humas : Mahkamah Agung hari ini (15/7/2020) secara serentak menyelenggarakan seleksi ujian tertulis Calon Hakim Ad Hoc Tipikor tahap XIII tahun 2020, yang di ikuti oleh 220 peserta yang terdiri dari peserta tingkat banding sebanyak 102 (seratus dua) orang dan peserta tingkat pertama sebanyak 118 (seratus delapan belas) orang, tersebar di 27 wilayah ibu kota provinsi. Dalam ujian Tertulis seleksi calon Hakim Ad Hoc Tipikor Tahap XIII kali ini, para peserta wajib memakai masker, membawa hand sanitizer, menjaga jarak serta konsisten mematuhi protokol kesehatan demi memutus mata rantai penularan virus Covid - 19.

Ujian seleksi tertulis Calon Hakim ad Hoc Tipikor ini meliputi : Essai (sesi pertama) dimulai pukul 08.30 – 10.30 waktu setempat, dan Membuat putusan (sesi kedua) dimulai pukul 11.00 – 17.00 waktu setempat. (Humas)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•