Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/SEKRETARIS MA HARAP 25 PEJABAT PENGAWAS YANG DILANTIK MENJADI MOTOR PENGGERAK PERUBAHAN

SEKRETARIS MA HARAP 25 PEJABAT PENGAWAS YANG DILANTIK MENJADI MOTOR PENGGERAK PERUBAHAN

azizah

Jakarta - Humas: Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, Sugiyanto, S.H., M.H. melantik dan mengambil sumpah jabatan 25 Pejabat Pengawas pada lingkungan Mahkamah Agung Jumat (26/6) di Lt. 2 Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat.

Dalam arahannya, Sugiyanto berharap para pejabat yang dilantik dan diambil sumpahnya dapat menjadi motor penggerak perubahan bagi institusi.

Ia menyebut pejabat pengawas memiliki peran krusial dalam menerjemahkan pelaksanaan kinerja hingga penanaman nilai organisasi.

“Jabatan pengawas memiliki posisi strategis dalam organisasi. Pada level inilah kebijakan diterjemahkan menjadi pelaksanaan. Target diwujudkan menjadi kinerja. Dan nilai-nilai organisasi ditanamkan dalam budaya kerja sehari-hari,” ucap Sekretaris MA.

Oleh karenanya ia mendorong para pejabat yang dilantik dapat membangun budaya kerja yang kolaboratif, menciptakan inovasi, serta menghadirkan solusi atas setiap tantangan yang dihadapi organisasi.

Selain itu, Sekretaris MA juga menekankan agar sumpah yang diucap harus dijadikan komitmen dalam menjalankan amanah yang diberikan.

“Sumpah adalah kata moral dan spiritual yang menghubungkan tanggung jawab jabatan dengan pertanggung jawaban kepada Allah SWT,” pesannya.

Adapun para pejabat yang dilantik dan diambil sumpahnya yakni:

  1. Yopi Ananda, S.Kom., MKM. sebagai Kepala Subbagian Penyusunan Naskah Perundang-Undangan Biro Hukum dan Humas BUA
  2. Ishmah Purnawati, S.Ikom., M.Ikom. sebagai Kepala Subbagian Tata Usaha Biro Hukum dan Humas BUA
  3. Firli Betavian Rini, S.T., M.H. sebagai Kepala Subbagian Kesekretariatan Ketua Muda Pengawasan Biro Kesekretariatan Pimpinan BUA
  4. Ahmad Fauzi Ridwan, S.E., M.M. sebagai Kepala Subbagian Kesekretariatan Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial Biro Kesekretariatan Pimpinan BUA
  5. Nurwinda Findiani, S.E. sebagai Kepala Subbagian Kesekretariatan Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Biro Kesekretariatan Pimpinan BUA
  6. Weni Widiafransi, S.T., M.M. sebagai Kepala Subbagian Kesekretariatan Ketua Muda Agama Biro Kesekretariatan Pimpinan BUA
  7. Akbar, S.H., M.H. sebagai Kepala Subbagian Kesekretariatan Ketua Muda Pidana Khusus Biro Kesekretariatan Pimpinan BUA
  8. Evawani Syabrina, S.H., M.H. sebagai Kepala Subbagian Tata Usaha Biro Perlengkapan BUA
  9. Ns. Bambang Hermansyah AR, S.Kep. sebagai Kepala Subbagian Agenda dan Pengiriman Biro Umum BUA
  10. Ahmad Khomaeni, S.M. sebagai Kepala Subbagian Pelaksanan Anggaran IB Biro Keuangan BUA
  11. Rina Alprini, S.Pt. sebagai Kepala Subbagian Rencana dan Program II Biro Perencanaan dan Organisasi BUA
  12. Yudi Yudiana, S.E., M.Ak. sebagai Kepala Subbagian Analisa Anggaran Biro Perencanaan dan Organisasi BUA
  13. Mila Karima, S.E., M.M. sebagai Kepala Subbagian Rencana Anggaran I Biro Perencanaan dan Organisasi BUA
  14. A. Hikmawati Maggalatung, S.Sos., M.H. sebagai Subbagian Bimbingan dan Monitoring Penganggaran Biro Perencanaan dan Organisasi BUA
  15. Dhika Hafizh Pratama, S.Sos. sebagai Kepala Subbagian Pelaporan Biro Perencanaan dan Organisasi BUA
  16. Yovi Silfani, S.E., M.M. sebagai Kepala Subbagian Tata Laksana Biro Perencanaan dan Organisasi BU
  17. Tiroi Sisruli Siahaan, S.IP. sebagai Kepala Subbagian Akuntabilitas Biro Perencanaan dan Organisasi BUA
  18. Wikan Santoso, S.Kom. sebagai Kepala Subbagian Tata Naskah Mutasi II Biro Kepegawaian BUA
  19. Rudy Rahman Fransiswa, S.Kom., M.M. sebagai Kepala Subbagian Mutasi Pegawai IIB Biro Kepegawaian BUA
  20. Maharani Pudiastanti, S.Kom., M.H. sebagai Kepala Subbagian Administrasi Kebijakan Mahkamah Agung Biro Hukum dan Humas BUA
  21. Ns. Eka Sentausa, S.Kep. sebagai Kepala Subbagian Perlengkapan dan Rumah Tangga pada Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan
  22. Dimas Aryo Putra, S.E., M.M. sebagai Kepala Subbagian Bimbingan dan Monitoring B Biro Perlengkapan BUA
  23. Ulfah Apriani, S.E., M.Ak. sebagai Kepala Subbagian Evaluasi Pengadaan Barang II Biro Perlengkapan BUA
  24. Olivia Suzana Tambajong, S.H., M.H. sebagai Kepala Subbagian Tata Usaha Biro Umum BUA
  25. Destian Bimantoro, S.Kom. sebagai Kepala Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Sekretariat Kepaniteraan

Dalam sumpahnya, para pejabat yang dilantik dipandu oleh Sekretatis MA berjanji untuk setia dan mentaati Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mengabdi kepada nusa bangsa.

Mereka juga berjanji akan selalu menjunjung tinggi etika jabatan dan menjaga integritas dalam menjalankan tanggung jawabnya.

“Bahwa saya akan menjaga integritas, tidak menyalahgunakan kewenangan, serta menghindarkan dari perbuatan tercela,” ucap para pejabat yang dilantik.

Pada hari yang sama, Sekretaris MA juga melantik dan mengambil sumpah jabatan tujuh Pejabat Fungsional di lingkungan Mahkamah Agung.

Ketujuh pejabat yang dilantik dan diambil sumpahnya yakni:

  • Fungsional Perawat Ahli Muda
  1. Ns. Fera Ferianti, S.Kep.
  2. Ns. Nita Sari Septiaji, S.Kep.
  3. Ns. Firma Erlona, S.Kep.
  4. Ns. Mila Ratnasari, S.Kep.
  • Fungsional Auditor Ahli Pertama
  1. Ines Malahayati Maharani, S.Ak.
  2. Laili Devinka, S.Ak.
  3. Sri Ayu Prastika Safitri Siregar, S.Ak. (sk/ds/DI/Photo:alf,kdr)
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.