Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/SEKRETARIS MA LANTIK DELAPAN HAKIM TINGGI PENGAWAS PADA BADAN PENGAWASAN MAHKAMAH AGUNG

SEKRETARIS MA LANTIK DELAPAN HAKIM TINGGI PENGAWAS PADA BADAN PENGAWASAN MAHKAMAH AGUNG

rudy

Jakarta - Humas: Sekretaris Mahkamah Agung, Sugiyanto, S.H., M.H., melantik delapan Hakim Tinggi Pengawas pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung, Kamis 12 September 2024 di tower lantai 2 gedung Mahkamah Agung.

Sekretaris MA mengatakan tugas pengawasan menjadi lebih cepat karena bertambah lagi Hakim Tinggi Pengawas.

"Selamat bergabung, saya ingatkan bahwa jabatan adalah amanah atau kepercayaan yang harus ditunaikan dengan sebaik-baiknya, dan diteladani oleh hakim dan aparatur", tegasnya.

Dirinya meminta kepada Hakim Tinggi yang baru dilantik agar bekerja dengan rasa tanggung jawab dan jaga intergritas, karena tugas kedepan sangat berat dengan melakukan pengawasan seluruh Indonesia.

Pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia: Satu, Nomor : 153/KMA/SK/KP4.1.3/VI /2024 Tanggal 27 Juni 2024. Dua, Nomor :155/KMA/SK.KP4.1.3/VlI /2024 Tanggal 2 Juli 2024. Tiga, Nomor : 170/KMA/SK.KP4.1.3/VII /2024 Tanggal 31 Juli 2024.

Adapun Hakim Tinggi Pengawas yang dilantik yakni:

1. NURULI MAHDILIS, S.H., M.H. 2. VICTOR TOGI RUMAHORBO, S.H., M.H. 3. MUJIONO, S,H., M.H. 4. SUPRIYATNA RAHMAT, S.H., M.H. 5. AMINUDDIN, S.H., M.H. 6. KUSMAN, S.IP., S.H., M.H. 7. Dr. Drs. MUHAMMAD FAUZI ARDI, S.H., M.H. 8. Dr. H. ARIF MUKHSININ, S.H.,M.H.

Turut hadir dalam pelantikan tersebut Direktur Badan Peradilan Umum, pejabat Eselon II dilingkungan Mahkamah Agung serta para undangan lainnya. (enk/pn/photo:alf,adr,sno).

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.