Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/SEKRETARIS MA MELANTIK KEPALA BIRO PERLENGKAPAN

SEKRETARIS MA MELANTIK KEPALA BIRO PERLENGKAPAN

okho
•
Bagikan:

Jakarta "“ Humas : Sekretaris Mahkamah Agung RI Nurhadi, SH.,MH melantik Drs. Muhammad Ashar, SH.,MH sebagai Kepala Biro Perlengkapan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung pada Kamis, 19 Desember 2013 di ruang Wiryono MA RI. jabatan ini sebelumnya diemban oleh Ade Ustman, SH., MH.

Muhammad Ashar sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan Direktur Jendral Badan Peradilan Umum. Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI NO : 176 / SEK / SK / XII / 2013 tanggal 18 Desember 2013.

Hadir dalam acara tersebut pejabat Eselon I, II, III dan IV dilingkungan Mahkamah Agung. (PN/DS)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•