Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/SEKRETARIS MA MELANTIK PEJABAT ESELON II DAN ESELON III

SEKRETARIS MA MELANTIK PEJABAT ESELON II DAN ESELON III

okho
•
Bagikan:

Jakarta-Humas: Sekretaris Mahkamah Agung RI melantik empat pejabat eselon 2 dan sebelas pejabat eselon 3 di lingkungan Mahkamah Agung RI pada hari ini, Rabu 27 Februari 2013 pukul 11.00 WIB di ruang Kusumah Atmadja Mahkamah Agung RI. Berikut nama-nama pejabat yang dilantik: 1. Pujiono Akhmadi, SH., MH. Sebagai Sekretaris pada Kepaniteraan MA 2. Tukiran, SH., MM sebagai Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama pada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama 3. Ingan Malem Sitepu, SH sebagai Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata pada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum 4. Kolonel Chk Sunardi, SH sebagai Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana Militer pada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan TUN 5. Supandi, SH Sebagai Kepala Bagian Verifikasi dan Tuntutan Ganti Rugi Biro Keuangan 6. Dra. Murdiyati Sebagai Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Kepaniteraan 7. Muchammad Amirullah Sholeh, SH., MM Sebagai Kepala Bidang Publikasi dan Kerjasama pada Balitbangdiklatkumdil MA 8. Timur Abimanyu, SH.,MH Sebagai Kepala Subdirektorat Syariah pada Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Agama Dirjen Badilag 9. Anita Sibuea, SH., MH Sebagai Kepala Bagian Peraturan Perundang-Undangan pada Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi. 10. Dr.Abdullah , SH.MS Sebagai Hakim Yustisial / Kepala Bidang Program dan Evaluasi pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Peradilan Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan. 11. Yefni Delfitri, SH, MH Sebagai Kepala Bagian Umum pada Sekretariat Badan Pengawasan. 12. Drs.Muhidin,MH Sebagai Kepala Bagian Bina Sikap Mental pada Biro Umum Badan Urusan Administrasi. 13. Sagimin, SH.MM Sebagai Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan pada Sekretariat Badan Pengawasan. 14. R.Wijaya Brata K, S.Kom.MM Sebagai Kepala Bidang Program dan Evaluasi pada Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan. 15. Letkol CHK Herdjito, SH.MH Sebagai Kepala Subdirektorat Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Militer pada Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis dan Administrasi Peradilan Militer Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan PeradilanTata Usaha Negara.(IA-HUMAS)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•