Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/SEKRETARIS MA MELANTIK PEJABAT ESELON II DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG

SEKRETARIS MA MELANTIK PEJABAT ESELON II DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG

rudy
•

Jakarta – Humas: Sekretaris Mahkamah Agung Prof. Dr. H. Hasbi Hasan, S.H., M.H melantik pejabat Eselon II di lingkungan Mahkamah Agung, pada Jum’at, 1/4/2022, bertempat dilantai 2 Gedung Tower Mahkamah Agung.

Acara yang berlangsung secara hikmat ini, diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars Mahkamah Agung, serta dibacakan petikan putusan pejabat yang dilantik oleh Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung.

Dalam sumpahnya para pejabat yang dilantik berjanji akan setia dan taat pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang–undangan. Mereka juga berjanji akan menjunjung tinggi etika jabatan dan akan bekerja dengan sebaik-baiknya dan dengan rasa penuh tanggung jawab.

Adapun Pejabat Eselon II yang dilantik, yaitu:

  1. Dedi Waryoman, S.Sos., M.H sebagai Kepala Biro Keuangan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI
  2. H. Sahwan, S.H., M.H sebagai Kepala Biro Perencanaan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI
  3. Edi Yulianto, S.H., M.H sebagai Sekretaris Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI
  4. Drs. H. Arifin Samsurijal, S.H., M.H sebagai Kepala Biro Kesekretariatan Pimpinan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI

Pelantikan Eselon II ini, juga dihadiri oleh Panitera Mahkamah Agung, Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara, Kepala Biro Hukum dan Humas MA serta Kepala Biro Umum Mahkamah Agung dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. (Humas)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•