Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/SEKRETARIS MA MENERIMA LHP BPK DENGAN OPINI WTP

SEKRETARIS MA MENERIMA LHP BPK DENGAN OPINI WTP

okho
•
Bagikan:

Jakarta-Humas: Mahkamah Agung RI mendapatkan LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) BPK dengan opini WTP (Wajar tanpa Pengecualian) dari BPK pada hari ini Kamis, 27 Juni 2013 di Auditorium BPK RI.

Penyerahan opini ini secara resmi diterima oleh Sekretaris Mahkamah Agung RI Nurhadi dari Ketua Badan Pemeriksa Keuangan RI Hadi Purnomo. Setelah sebelumnya pada hari senin telah di terima oleh Ketua Mahkamah Agung, Dr. HM Hatta Ali, SH., MH pada acara Penyampaian opini laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan lembaga-lembaga negara tahun 2012 kepada pimpinan lembaga negara.

Hadir pada kesempatan tersebut para menteri dari Kabinet Indonesia Bersatu II, yakni Menkokesra Agung Laksono, Menkominfo Tifatul Sembiring, Menteri Sosial Salim Segaf Al-Jufri, serta para pejabat kementerian dan lembaga lainnya.

Ketua BPK Hadi Poernomo dalam sambutannya mengatakan, permasalahan laporan keuangan yang selama ini menjadi temuan BPK disebabkan karena data laporan yang didapat tidak berasal dari sumbernya. Karena itu, kedepan BPK akan memasang agen konsolidator pada satuan kerja yang tersebar di setiap lembaga.

Kemudian, pemeriksaan atas pertanggungjawaban anggaran lembaga Negara, terang Hadi Poernomo akan dilakukan secara elektronik (e-audit). Melalui metode tersebut BPK akan diberikan akses untuk masuk ke sistem laporan keuangan masing-masing lembaga negara untuk melakukan pemeriksaan secara elektronik. Hal ini antara lain bertujuan untuk lebih mempermudah proses pemeriksaan dan dapat mencegah penyimpangan yang mungkin terjadi, serta mewujudkan pengelolaan keuangan yang akuntabel dan transparan.

Selain MA, lembaga lain yang juga menerima LHP laporan keuangan 2012, yakni Majelis Permusyarawatan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, Badan Pemeriksa Keuangan, Sekretariat Negara, dan Sekretariat Kabinet. (ds/rn)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•