Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/SEKRETARIS MA ; "SATUKAN LANGKAH DAN KERJA KERAS MENUJU WTP 2013"

SEKRETARIS MA ; "SATUKAN LANGKAH DAN KERJA KERAS MENUJU WTP 2013"

okho
•
Bagikan:

SURABAYA "“ HUMAS. "Reformasi Birokrasi itu tolak ukurnya bukan hanya dari tunjangan remunerasi. Justru tunjangan remunerasi menjadi amanah bagi para warga peradilan untuk dapat mewujudkan reformasi birokrasi di badan peradilan.Perlahan namun pasti, Mahkamah Agung terus membenahi diri. Hal "“ hal yang sudah baik dipertahankan, yang belum harus segera diperbaiki. Hal yang menjadi tujuan kita semua adalah menuju laporan WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) " hal ini disampaikan Sekretaris MA, Nurhadi, SH., MH dalam Pembinaan Supervisi Reformasi Birokrasi Mahkamah Agung di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya.

Kalau melihat Mahkamah Agung sekarang, bukan tidak mungkin untuk menuju WTP. Dilihat dari pendataan aset dan pegawai, MA kini sudah jauh lebih rapi, yaitu dengan memanfaatkan teknologi informasi. MA kini punya SIMARI, SIMPEG, INFORMASI PERKARA, LEGISLASI ONLINE dan PERPUSTAKAAN ONLINE. "Maka saya mewajibkan MA harus mendapat WTP di tahun 2013. Untuk itu saya menghimbau kepada seluruh jajaran pengadilan untuk menyatukan langkah dan bekerja keras mencapai WTP itu. Apalagi dalam hal penyerapan nasional per 31 Agustus 2012 mendapat urutan ke 7. Hal ini disampaikan langsung oleh Presiden dalam pidato UKP4 pada waktu itu." tegasnya lagi.

Hal lain yang disampaikan dalam acara ini yaitu kesejahteraan warga pengadilan. "Hakim kini sudah mendapat perbaikan kesejahteraan. Saya berharap ke depannya giliran yang non hakim juga akan mendapat kesejahteraannya. Mengapa? Karena pada dasarnya baik hakim maupun non hakim bersinergi dalam melaksanakan tugasnya, jadi sudah seharusnya semua pihak di badan peradilan mendapatkan kesejahteraan yang layak." ujarnya.

Dalam pembinaannya, Sekretaris MA didampingi oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, Drs. H. Amran Suaidi, MH., MM, Panitera Sekretaris Pengadilan Tinggi Surabaya, Rachmadi Suhamka, SH dan dihadiri oleh Para Ketua Pengadilan Tingkat Pertama, Wakil Ketua Pengadilan Tingkat Pertama, dan Para Panitera Sekretaris pada Lingkungan peradilan agama di wilayah Jawa Timur. "Semoga kita senantiasa diberikan kemudahan dan kekuatan oleh Allah SWT dalam melaksanakan Reformasi Birokrasi sehingga tercipta pengadilan yang bersih dan tercapai cita "“ cita MA untuk menuju Badan Peradilan yang Agung" pungkas Sekretaris MA yang diamini para hadirin. (ifh/ats)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•