Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG HADIRI RAPAT DENGAR PENDAPAT DENGAN KOMISI III DPR RI

SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG HADIRI RAPAT DENGAR PENDAPAT DENGAN KOMISI III DPR RI

jerry
•
Bagikan:

Jakarta – Humas : Sekretaris Mahkamah Agung A. S Pudjoharsoyo, SH.,M.Hum menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI mengenai pembahasan Rencana Kerja Anggaran K/L dan Rencana Kerja Pemerintah K/L Tahun 2021, pada hari Senin, 24/6/2020 bertempat diruang rapat Komisi III DPR RI,Gd Nusantara II Paripurna Lt 2. Acara RDP ini dibuka oleh Ketua Komisi III DPR RI Herman Heri dan dilanjutkan oleh Trimedya Panjaitan serta dihadiri oleh anggota komisi III DPR RI.

Turut hadir dalam rapat dengar pendapat tersebut Sekretaris Jendral Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial. (Humas).

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•