Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG MELANTIK HAKIM TINGGI PENGAWAS

SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG MELANTIK HAKIM TINGGI PENGAWAS

azizah
•
Bagikan:

Jakarta – Humas : Sekretaris Mahkamah Agung Achmad Setyo Pudjoharsoyo, SH., M.Hum melantik dua Hakim Tinggi Pengawas pada Mahkamah Agung, bertempat di gedung Tower Lantai 2, Rabu 3/1/2017.

Pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 121 / KMA / VII / 2017 tanggal 3 Juli 2017 dan 188 / KMA / X / 2017 tanggal 23 Oktober 2017 sebagai Hakim Tinggi Pengawas.

Adapun nama-nama yang dilantik yaitu :

  1. Kolonel Chk Kirto, SH.,MH
  2. H. Dwiarso Budi Santiarto, SH., M.Hum

Hadir dalam pelantikan tersebut Pejabat Eselon I, II, III dan beberapa Hakim Tinggi Pengawas pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung. ( Humas )

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•