Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG MELANTIK HAKIM TINGGI PENGAWAS PADA BADAN PENGAWASAN MAHKAMAH AGUNG RI

SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG MELANTIK HAKIM TINGGI PENGAWAS PADA BADAN PENGAWASAN MAHKAMAH AGUNG RI

okho
•

JAKARTA - HUMAS. "Hakim Tinggi pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung memiliki tanggung jawab lebih, karena terkait dengan fungsi pengawasan langsung pada Mahkamah Agung". Hal ini diungkapkan Sekretaris Mahkamah Agung, Drs. H.M. Rum Nessa,SH., MH dalam pengambilan sumpah dan pelantikan dua hakim tinggi pengawas, Selasa, 9 Maret 2010.Kedua hakim tinggi yang dilantik yaitu Is Sudaryono, SH dan Boy Miwardi, SH.

Acara yang dimulai tepat pukul 10.00 WIB di ruang Wiryono ini dihadiri oleh Pejabat Eselon I dan II, para hakim tinggi pengawas, dan para undangan lainnya. Dalam sambutannya Sekretaris juga menghimbau kepada seluruh satker untuk segera merealisasikan DIPA dan melaporkan hasilnya. (ifh/irn)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•