Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG MENGAMBIL SUMPAH DAN MELANTIK 72 ORANG PEJABAT FUNGSIONAL

SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG MENGAMBIL SUMPAH DAN MELANTIK 72 ORANG PEJABAT FUNGSIONAL

rudy
•

Jakarta – Humas: Sekretaris Mahkamah Agung Dr. H. Hasbi, M.H., melantik 72 (tujuh puluh dua) Pejabat Fungsional Pranata Peradilan pada Kepaniteraan Mahkamah Agung RI, Jumat 26 November 2021 di Lantai 2 Gedung Tower Mahkamah Agung.

Pelantikan ini berdasarkan Surat Keputasan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor:

  1. 1088/SEK/Kp.I/SK/X/2021 tanggal 27 Oktober 2021.
  2. 1129/SEK/Kp.I/SK/XI/2021 tanggal 01 November 2021
  3. 1217/SEK/Kp.I/SK/XI/2021 tanggal 22 November 2021

Tentang pengangkatan melalui penyesuain/inpassing ke dalam Jabatan Fungsional Pranata Peradilan.

Para Pejabat Fungsional yang dilantik dalam sumpahnya berjanji akan setia dan taat pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang–undangan. Mereka juga berjanji akan menjunjung tinggi etika jabatan dan akan bekerja dengan sebaik-baiknya dan dengan rasa penuh tanggung jawab, bersumpah akan menjaga integritas serta menjaga diri dari perbuatan tercela.

Acara Pelantikan tersebut dihadiri Panitera Mahkamah Agung RI, Kepala Biro Kepegawaian, Kepala Biro Umum, berlangsung penuh hikmat dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. (enk/PN).

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•