Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG: SUBTANSI REFORMASI BIROKRASI ITU PELAYANAN PUBLIK BEBAS KORUPSI DAN PUNGLI

SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG: SUBTANSI REFORMASI BIROKRASI ITU PELAYANAN PUBLIK BEBAS KORUPSI DAN PUNGLI

rudy
•
Bagikan:

Jakarta - Humas: Dalam rangka mendorong peningkatan kualitas pelayanan pengadilan di Indonesia melalui kegiatan reformasi birokrasi, Mahkamah Agung telah menetapkan 23 unit organisasi pengadilan untuk diusulkan memperoleh predikat wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM).

Saat ini, unit-unit organisasi tersebut tengah mengikuti uji petik yang dilakukan oleh Tim Reformasi Birokrasi Mahkamah Agung dan sebagian lainnya dilakukan bersama Tim Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Terkait dengan hal tersebut, Sekretaris Mahkamah Agung, A.S. Pudjoharsoyo, S.H., M. Hum selaku penanggung jawab reformasi birokrasi di Mahkamah Agung mengingatkan makna dasar dan substantif dari reformasi birokrasi. “Makna dari reformasi birokrasi adalah pelayanan kepada publik secara maksimal yang bebas dari korupsi dan pungli,” ujar Pudjoharsoyo yang disampaikannya secara tertulis, senin (06/08/2018).

Apa yang disampaikan oleh Pudjoharsoyo tersebut memiliki relevansi dengan sasaran reformasi birokrasi gelombang ketiga tahun 2015-2019. Pada periode ini reformasi birokrasi dimaksudkan setidaknya pada tiga sasaran utama, yakni birokrasi yang bersih dan akuntabel, birokrasi yang efektif dan efisien, serta birokrasi yang memiliki pelayanan publik yang berkualitas.

Empat Pesan Penting

Selain menyampaikan makna substantif reformasi birokrasi, Pudjoharsoyo juga menyampaikan empat pesan penting kepada semua pengadilan, khususnya yang tengah mengikuti uji petik pelaksanaan reformasi birokrasi.

Keempat pesan penting tersebut adalah sebagai berikut:

Pertama, agar seluruh aparatur peradilan berkomitmen untuk bersatu padu memberikan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan tanpa pamprih.

Kedua, agar seluruh aparatur pengadilan menjalankan Standard Operating Procedure (SOP) yang sudah disepakati serta mengikuti prosedur pelayanan dengan benar dan memaksimalkan pelayanan dengan santun dan ramah.

Ketiga, agar seluruh aparatur pengadilan mewujudkan kesungguhan dalam mengimplementasikan aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), pengadilan elektronik ( e-court ) dan aplikasi-aplikasi lainnya sebagai unggulan Pengadilan dalam pelayanan publik untuk mewujudkan peradilan sederbana, cepat dan berbiaya ringan.

Dan keempat, untuk memelihara marwah reformasi birokrasi, Pengadilan yang telah terakreditasi penjaminan mutu, tidak berarti harus dengan serba baru dan mentereng, tetapi harus lebih kepada komitmen bersama sebagai aparatur Peradilan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang maksimal dan menyejukkan sehingga masyarakat pencari keadilan merasa terayomi ketika berada di pengadilan dan sesudahnya.

Proses uji petik reformasi birokrasi merupakan rangkaian proses yang akan dilalui unit-unit organisasi sebelum dilakukan survey oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang menjadi penentu dapat atau tidaknya ditetapkan sebagai unit organisasi yang berpredikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). (Humas/Mohammad Noor/RS/foto Pepy)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•