Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/SELAMA 42 TAHUN MENGABDI, KETUA MA JULUKI ANDRIANI NURDIN, SRIKANDI KEADILAN

SELAMA 42 TAHUN MENGABDI, KETUA MA JULUKI ANDRIANI NURDIN, SRIKANDI KEADILAN

rudy

Banten - Humas: “Hari ini akan kita kenang sebagai hari yang penuh sejarah. Karena pada hari ini kita akan melepas sosok hakim perempuan berintegritas yang berhasil menduduki jabatan hakim karir tertinggi yaitu sebagai Ketua Pengadilan Tinggi”.

Hal tersebut disampaikan Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H, pada acara Purnabakti Ketua Pengadilan Tinggi Banten, Dr. Indriani Nurdin, S.H., M.H, pada Senin, 30 Desember 2024 di aula Pengadilan Tinggi Banten.

Prof. Sunarto mengatakan Wisuda purnabakti yang kita lakukan saat ini merupakan bentuk penghargaan atas dedikasi, kerja keras, dan pengabdian Dr. Andriani Nurdin, S.H., M.H. di Lembaga peradilan dalam penegakan hukum dan keadilan.

"Purnabakti merupakan hak istimewa bagi seseorang setelah bertahun-tahun bekerja keras," ungkap KMA.

Lebih jauh pria kelahiran Sumenep ini mengatakan, bagi seorang hakim perempuan, menduduki jabatan struktural merupakan suatu prestasi yang patut dibanggakan. Karena ia berani bergelut dengan waktu antara pekerjaan dan keluarga. Tentu saja, hal itu tidaklah mudah.

Dirinya mengatakan, pengabdian selama 42 tahun yang telah di persembahkan oleh Dr. Andriani Nurdin, S.H., M.H. bukanlah masa yang singkat. Panjangnya riwayat jabatan yang diemban berbanding lurus dengan kontribusinya terhadap lembaga peradilan dan dunia penegakan hukum,

"Oleh karenanya tidak berlebihan jika Saya menjuluki Ibu Dr. Andriani Nurdin, S.H, M.H.sebagai Srikandi Keadilan", ujar Ketua MA.

Mantan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial ini juga menambahkan, tanggung jawab seorang pimpinan pengadilan tingkat banding tentu saja sangat berat. Apalagi diemban oleh seorang perempuan.

"Saya memahami, bagi seorang hakim perempuan, pasti ada pertentangan fikiran dan perasaan antara mengedepankan karir atau keluarga," imbuhnya.

Mengakhiri sambutannya, Ketua Mahkamah Agung menyampaikan apresiasi tertinggi atas dedikasi Dr. Indriyani kepada lembaga tercinta serta mengucapkan selamat memasuki masa purnabakti dan selamat bergabung dalam Persatuan Purnabakti Hakim Indonesia (PERPAHI). Semoga Allah Swt senantiasa memberikan kesehatan dan kekuatan kepada Ibu Dr. Andriani Nurdin, S.H., M.H., sekeluarga.

RIWAYAT JABATAN Dr. ANDRIANI NURDIN, S.H., M.H

Dr. Andriani Nurdin, S.H., M.H., memulai karir pada tahun 1982 sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atau Calon Hakim hingga menjadi Pegawai Negeri Sipil di Pengadilan Negeri Cirebon, kemudian diangkat sebagai Hakim Pengadilan Negeri Purwakarta, lalu berpindah menjadi Hakim Pengadilan Negeri Wonogiri, selanjutnya pada tahun 1993 diberikan amanah sebagai Hakim Yustisial Mahkamah Agung.

Wanita kelahiran Jakarta Barat 1957 ini kariernya terus meningkat, di tahun 2013 di promosikan menjadi Ketua Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat.

Selang tiga tahun kemudian yaitu pada tahun 2016, berpindah ke Pengadilan Tinggi Surabaya sebagai Wakil Ketua, dan ke Pengadilan Tinggi Jakarta juga sebagai Wakil Ketua.

Pada tahun 2021, dirinya kembali di promosikan sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Jambi, dan sebagai puncak karirnya sejak 29 Agustus 2022, Dr. Andriani Nurdin, S.H., M.H., dipromosikan sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Banten hingga saat ini.

Acara Purnabkti KPT Banten ini dihadiri para Ketua Kamar, Hakim Agung, Pejabat Eselon 1 dan 2 Mahkamah Agung, Hakim Tinggi Pengadilan Banten, Ketua Dharmayukti Karini Mahkamah Agung, para pejabat Forkopimda Banten, serta tamu undangan lainnya. (enk/pn/photo: yrz,sno).

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.